Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bareskrim Polri Tetapkan Hellyana sebagai Tersangka Ijazah Palsu

Devi Harahap
23/12/2025 14:04
Bareskrim Polri Tetapkan Hellyana sebagai Tersangka Ijazah Palsu
ilustrasi(MI)

WAKIL Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka setelah Bareskrim Polri menuntaskan gelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Rabu (17/12). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, juga mengaku telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri. Ia menyebut penetapan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah oleh Hellyana.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur, Ibu Hellyana,” ujar Herdika.

Herdika menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilainya tidak sah, terlebih gelar tersebut masih digunakan hingga kini. Ia menilai hal itu bertentangan dengan data resmi pendidikan tinggi.

“Kalau dicek di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), yang bersangkutan tercatat masuk kuliah pada 2013 dan statusnya berakhir mengundurkan diri pada 2014. Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan kuliah satu tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya justru merupakan korban dalam perkara ini, bukan pelaku pemalsuan.

“Jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa ini berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” kata Zainul.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Senin (21/7) oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H yang diduga menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika saat melapor ke Bareskrim Polri. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya