Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Dedi Prasetyo meresmikan Peluncuran Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12).
Program ini merupakan terobosan Kabareskrim Komjen Syahardiantono, yang bertujuan mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subanto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Boy Rando Simanjuntak, menjelaskan aplikasi ini hadir untuk mengatasi penanganan pengaduan yang dirasa relatif lama dan kurang komunikatif di masa lalu.
“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan secara langsung, pengaduan melalui aplikasi, serta pengaduan melalui chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat pengaduan sehingga memangkas birokrasi,” ungkap Boy Rando.
Boy Rando merinci keunggulan utama dari Layanan Pengaduan Reserse yang diluncurkan tersebut seperti masyarakat dapat langsung membuat pengaduan hanya dengan memindai barcode atau mengunjungi tautan aplikasi dari mana pun.
Lalu komunikasi antara pelapor dan petugas dijamin terintegrasi dan berkelanjutan melalui fitur WhatsApp chat dan telepon. Pelapor akan langsung dilayani oleh petugas dalam waktu 1x24 jam.
Gelar perkara jug dapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi langsung dengan penyidik tanpa dibatasi jarak dan waktu.
Pembaruan perkembangan pengaduan diinformasikan melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status perkembangan secara mandiri melalui aplikasi.
Boy Rando menegaskan bahwa layanan ini didukung oleh ruang pelayanan yang representatif dan petugas yang sangat kompeten, memiliki keahlian khusus di bidang reserse dan dibekali kemampuan public speaking.
Masyarakat yang ingin melapor dapat mengunjungi layanan WhatsApp di nomor 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri. (P-5)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved