Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, pengaduan ini dilayangkan karena hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait pemagaran laut tersebut. Sehingga, dengan pengaduan yang dibuat oleh pihaknya ini diharapkan dapat menjadi acuan dasar bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita untuk Dumas (pengaduan masyarakat) ya, kita bukan LP (laporan polisi) ya sifatnya," kata Gufroni di Mabes Polri, Jumat (17/1).
Gufroni berharap dengan pengaduan tersebut, polisi bisa menelusuri dan menginvestigasi siapa dalang di balik pemagaran itu.
Ia mengatakan, selain mengganggu nelayan mencari ikan, pagar-pagar laut itu juga telah merusak ekosistem.
"Kalau dari temuan lapangan yang kami dapatkan, pemagaran ini sangat sistematis dan terencana. Satu meter saja mungkin bisa butuh puluhan bambu, puluhan batang bambu. Jadi bayangkan ini selain mengganggu nelayan, tentu merusak ekosistem," ujarnya.
Dalam aduannya, Gufroni mengaku telah melampirkan bukti-bukti yang didapat langsung di lokasi pagar laut.
Gufroni juga menyebut pihaknya melampirkan beberapa pihak yang diduga terkait dengan pemasangan pagar. Nama-nama beberapa pihak ini didapatkan dari media sosial.
"Kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di sosial media yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam," tuturnya.
Diketahui, pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut. (Fik/P-2)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
UNTUK kesekian kalinya, Republik Islam Iran tidak ciut nyali menghadapi gertakan negara-negara Barat, terutama Amerika.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pun mengimbau, dalam menghadapi tahun baru 2026, agar tidak ada pesta pora dan euforia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved