Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, pengaduan ini dilayangkan karena hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait pemagaran laut tersebut. Sehingga, dengan pengaduan yang dibuat oleh pihaknya ini diharapkan dapat menjadi acuan dasar bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita untuk Dumas (pengaduan masyarakat) ya, kita bukan LP (laporan polisi) ya sifatnya," kata Gufroni di Mabes Polri, Jumat (17/1).
Gufroni berharap dengan pengaduan tersebut, polisi bisa menelusuri dan menginvestigasi siapa dalang di balik pemagaran itu.
Ia mengatakan, selain mengganggu nelayan mencari ikan, pagar-pagar laut itu juga telah merusak ekosistem.
"Kalau dari temuan lapangan yang kami dapatkan, pemagaran ini sangat sistematis dan terencana. Satu meter saja mungkin bisa butuh puluhan bambu, puluhan batang bambu. Jadi bayangkan ini selain mengganggu nelayan, tentu merusak ekosistem," ujarnya.
Dalam aduannya, Gufroni mengaku telah melampirkan bukti-bukti yang didapat langsung di lokasi pagar laut.
Gufroni juga menyebut pihaknya melampirkan beberapa pihak yang diduga terkait dengan pemasangan pagar. Nama-nama beberapa pihak ini didapatkan dari media sosial.
"Kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di sosial media yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam," tuturnya.
Diketahui, pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut. (Fik/P-2)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Membaca Al-Quran akan memberikan pengaruh spiritual lebih dalam apabila dilakukan dengan tartil, sesuai perintah dalam Al-Muzammil ayat 4.
Ramadan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah secara individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam memperkuat kerukunan dan persatuan.
Saat ini setiap tahunnya hanya sekitar 1 juta dari 9 juta lebih siswa SMA yang lulus berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
Abdul Mu’ti menukil buku Tom Nichols Matinya Kepakaran (The Death Of Expertise) yang menggambarkan ilmuwan itu semakin tersaingi oleh berbagai teknologi.
Bencana yang terjadi dengan demikian bukan sarana memecah belah umat, apalagi provokasi gerakan-gerakan antikeindonesiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved