Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri belum Temukan Tindak Pidana soal Pagar Laut di Tangerang

Siti Yona Hukmana
14/1/2025 17:44
Polri belum Temukan Tindak Pidana soal Pagar Laut di Tangerang
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).(ANTARA FOTO/Harianto)

POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih

"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Yassin saat dikonfirmasi, Selasa (14/1). 

Yassin juga mengaku belum menerima laporan dari masyarakat perihal pemagaran laut tersebut. Maka itu, polisi belum melakukan penyelidikan.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum chek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta bantuan Polairud kita siap bersinergi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Yassin memastikan Polri tidak akan tinggal diam bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Namun, hingga kini permasalahan masih ditangani KKP.

"Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa di minta Polri akan turun ke lokasi," terangnya.

Di samping itu, dia mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut tersebut. Bila tindakan itu hendak dilakukan.

"Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta backup dari Polairud kita siap membantu," pungkasnya.

Sebelumnya, KKP menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian pemagaran laut itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Termasuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran itu berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya