Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih
"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Yassin saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Yassin juga mengaku belum menerima laporan dari masyarakat perihal pemagaran laut tersebut. Maka itu, polisi belum melakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum chek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta bantuan Polairud kita siap bersinergi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Yassin memastikan Polri tidak akan tinggal diam bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Namun, hingga kini permasalahan masih ditangani KKP.
"Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa di minta Polri akan turun ke lokasi," terangnya.
Di samping itu, dia mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut tersebut. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
"Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta backup dari Polairud kita siap membantu," pungkasnya.
Sebelumnya, KKP menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian pemagaran laut itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Termasuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran itu berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. (P-5)
POLRI membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi yang rugikan negara Rp10 miliar
Polda Metro Jaya menyampaikan telah membongkar 15 Km.
Polairud pihaknya telah membongkar bambu yang membentang sepanjang 150 meter pada pagi tadi. Hingga kini total sudah 15 km bambu pagar lalut yang dicabut.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membagikan bendera Merah Putih kepada masayarakat bdi empat kabupaten dalam rangka menyambut HUT ke-79 kemerdekaan Indonesia.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved