DPR: Aktor Utama Pembuat Pagar Laut Mesti Diminta Pertanggungjawaban

Rahmatul Fajri
12/1/2025 17:53
DPR: Aktor Utama Pembuat Pagar Laut Mesti Diminta Pertanggungjawaban
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyoroti pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Ia menilai pelaku atau pemasang pagar laut tersebut harus diusut karena telah melanggar penggunaan wilayah ruang laut.

"Kita mau nyari siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan ruang wilayah laut, ini punya potensi pelanggaran penggunaan wilayah ruang laut. Mau kita cek dan mau kita selidiki siapa yang melakukan ini," kata Riyono melalui keterangannya, Minggu (12/1).

Riyono mengajak instansi terkait untuk menyelidiki hal tersebut. "Kawan-kawan di Pemprov, teman-teman di KKP ayo kita lihat dengan sejujur-jujurnya."

Riyono mengatakan dirinya mengecek pemagaran laut itu berada di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerangkan pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.

"Siapa pun dia, dia harus mempertanggungjawabkan. Ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia laut untuk nelayan," ujar Riyono.

Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.

"Kemudian pasti solarnya juga akan tambah. Oleh karena itu kita akan coba, kita akan usaha bagaimana kemudian mereka mempertanggungjawabkannya," kata Riyono.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai pemagaran laut tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia mengatakan pihak berwajib harus melakukan penyelidikan lebih lanjut soal siapa aktor intelektual xi balik pagar laut tersebut. 

"Ya tentu (langgar hukum), karena itu kegiatan berdampak pada lingkungan. Harus ada izin dan mengantongi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," katanya.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya