Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Richard Lee Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Reynaldi Andrian Pamungkas
06/1/2026 19:57
Richard Lee Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Richard Lee(Doc Instagram Richard Lee)

POLDA Metro Jaya bakal memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, pada Rabu (7/1).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," katanya.

Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace, namun setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.

"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.

Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.

Reonald menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," katanya. (Ant)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik