Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR baik bagi pencari keadilan di Indonesia. Warga negara kini memiliki senjata hukum baru jika laporan kepolisian mereka tidak diproses atau diabaikan oleh penyidik.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan resmi diperluas untuk mencakup penundaan penanganan perkara atau undue delay.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme aparat penegak hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Eddy menegaskan bahwa perubahan ini adalah salah satu kemajuan besar dalam UU KUHAP yang baru. Dengan aturan ini, polisi tidak lagi bisa bersikap pasif terhadap aduan yang masuk.
“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya mengingatkan.
Selain masalah penundaan perkara, Eddy memaparkan dua objek praperadilan baru lainnya di luar upaya paksa.
Pertama, mengenai penangguhan penanganan atau perbedaan status penahanan antara kepolisian dan kejaksaan. Hal ini sering menjadi celah ketidakpastian hukum bagi tersangka.
“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” jelasnya.
Kedua, perlindungan terhadap hak milik warga negara. Masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan apabila penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
UU KUHAP terbaru ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Secara spesifik, kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan diatur dalam Pasal 158.
Selain menguji sah tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan (SP3), dan tuntutan ganti rugi, pasal tersebut kini secara tegas memberikan wewenang kepada hakim untuk memutus perkara terkait:
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat luas. (Ant/Z-1)
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
LMKN didorong untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved