Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kini, Masyarakat Bisa Praperadilkan Laporan yang Diabaikan Polisi

Basuki Eka Purnama
06/1/2026 07:39
Kini, Masyarakat Bisa Praperadilkan Laporan yang Diabaikan Polisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).(ANTARA/Rio Feisal)

KABAR baik bagi pencari keadilan di Indonesia. Warga negara kini memiliki senjata hukum baru jika laporan kepolisian mereka tidak diproses atau diabaikan oleh penyidik. 

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan resmi diperluas untuk mencakup penundaan penanganan perkara atau undue delay.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme aparat penegak hukum. 

Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Eddy menegaskan bahwa perubahan ini adalah salah satu kemajuan besar dalam UU KUHAP yang baru. Dengan aturan ini, polisi tidak lagi bisa bersikap pasif terhadap aduan yang masuk.

“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya mengingatkan.

Perluasan Objek Praperadilan

Selain masalah penundaan perkara, Eddy memaparkan dua objek praperadilan baru lainnya di luar upaya paksa. 

Pertama, mengenai penangguhan penanganan atau perbedaan status penahanan antara kepolisian dan kejaksaan. Hal ini sering menjadi celah ketidakpastian hukum bagi tersangka.

“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” jelasnya.

Kedua, perlindungan terhadap hak milik warga negara. Masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan apabila penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Landasan Hukum Baru

UU KUHAP terbaru ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Secara spesifik, kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan diatur dalam Pasal 158. 

Selain menguji sah tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan (SP3), dan tuntutan ganti rugi, pasal tersebut kini secara tegas memberikan wewenang kepada hakim untuk memutus perkara terkait:

  1. Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
  2. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
  3. Penangguhan pembantaran penahanan.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat luas. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya