Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR baik bagi pencari keadilan di Indonesia. Warga negara kini memiliki senjata hukum baru jika laporan kepolisian mereka tidak diproses atau diabaikan oleh penyidik.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan resmi diperluas untuk mencakup penundaan penanganan perkara atau undue delay.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme aparat penegak hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Eddy menegaskan bahwa perubahan ini adalah salah satu kemajuan besar dalam UU KUHAP yang baru. Dengan aturan ini, polisi tidak lagi bisa bersikap pasif terhadap aduan yang masuk.
“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya mengingatkan.
Selain masalah penundaan perkara, Eddy memaparkan dua objek praperadilan baru lainnya di luar upaya paksa.
Pertama, mengenai penangguhan penanganan atau perbedaan status penahanan antara kepolisian dan kejaksaan. Hal ini sering menjadi celah ketidakpastian hukum bagi tersangka.
“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” jelasnya.
Kedua, perlindungan terhadap hak milik warga negara. Masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan apabila penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
UU KUHAP terbaru ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Secara spesifik, kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan diatur dalam Pasal 158.
Selain menguji sah tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan (SP3), dan tuntutan ganti rugi, pasal tersebut kini secara tegas memberikan wewenang kepada hakim untuk memutus perkara terkait:
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat luas. (Ant/Z-1)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
LMKN didorong untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved