Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menyatakan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menunjukkan reformasi pemerintah daerah diperlukan.
"Beragam kasus korupsi yang ada menunjukkan bahwa reformasi harus dilakukan pada tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme tender dan pemberian persetujuan anggaran agar informasi setiap tahapan bisa diakses publik," ujar Manajer Riset dan Program TII Felia Primaresti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Selain itu, Felia mengatakan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap pemerintah desa dan pemda dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan atas nama hubungan keluarga.
Menurut dia, upaya tersebut dapat melibatkan partisipasi publik agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti.
Dia menyebut kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkab Bekasi untuk memperbaiki kelembagaan tata kelola pemerintahan lokal.
Pemkab Bekasi, kata dia, juga perlu menerapkan reformasi kebijakan yang tegas sehingga birokrasi benar-benar melayani rakat, bukan memenuhi kepentingan kroni atau keluarga.
Untuk partai politik, kata dia, juga perlu mereformasi kelembagaan secara internal, terutama dalam merekrut atau menominasikan kandidat dalam pemilihan umum.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.(Ant/P-1)
Wali Kota menyampaikan, pembukaan jalan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
MBG menjadi salah satu strategi efektif dalam menekan kemiskinan secara tidak langsung.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Peluncuran aplikasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Budi mengatakan KPK saat ini masih fokus menyidik kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
Budi mengatakan KPK akan mencari sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut, termasuk motifnya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Chat pada 5 ponsel mereka hilang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved