Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengekstraksi lima telepon seluler atau handphone yang telah disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan upaya tersebut dilakukan lembaga antirasuah untuk melacak atau mencari jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi nonaktif.
"Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Selain itu, Budi mengatakan KPK akan mencari sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut, termasuk motifnya. "Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.(Ant/P-1)
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Budi mengatakan KPK saat ini masih fokus menyidik kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Chat pada 5 ponsel mereka hilang.
Pemkab Bekasi, kata dia, juga perlu menerapkan reformasi kebijakan yang tegas sehingga birokrasi benar-benar melayani rakat, bukan memenuhi kepentingan kroni atau keluarga.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Kamis, 18 Desember 2025. Perkara rasuah yang menjeratnya berkaitan dengan suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved