Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran HM Kunang (HMK), ayah kandung Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), dalam pusaran kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kunang diduga kuat memanfaatkan pengaruh anaknya untuk meminta sejumlah uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa meski HM Kunang secara formal menjabat sebagai Kepala Desa Sukadarmi, Cikarang Selatan, posisinya sebagai ayah dari orang nomor satu di Bekasi memberinya akses untuk melakukan intimidasi dan pungutan ilegal.
Asep menjelaskan, modus yang dijalankan Kunang adalah dengan "menjual nama" Ade Kuswara untuk memuluskan permintaan uang. Praktik ini terjadi secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan adalah orang tua atau bapak dari Bupati. Ia meminta uang ke SKPD-SKPD dengan membawa nama anaknya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Lebih lanjut, penyidikan KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara tidak hanya menerima suap secara langsung, tetapi juga menjadikan ayahnya sebagai perantara (gatekeeper) suap.
"Kadang Bupati meminta sendiri, kadang juga melalui Saudara HMK sebagai perantara dari pihak yang akan memberi. Informasi ini kami peroleh dari keterangan saksi maupun para tersangka," tambah Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK/penerima suap), HM Kunang (HMK), ayah Bupati/Kepala Desa Sukadarmi (penerima/perantara Suap). Sarjan (SRJ), pihak swasta (pemberi suap).
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka.
Sementara itu, tersangka Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi pemberi suap kepada penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah agar tidak membiarkan intervensi keluarga dalam urusan kebijakan publik dan pengelolaan anggaran negara. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved