Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 11 Agustus 2025, total kekayaan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut tercatat mencapai Rp79.168.051.653.
Data yang diakses melalui laman resmi e-LHKPN pada Jumat (19/12) ini menunjukkan profil kekayaan yang didominasi oleh kepemilikan aset tidak bergerak.
Sebagian besar pundi-pundi kekayaan Ade Kuswara terkonsentrasi pada aset tanah dan bangunan. Nilai aset properti ini mencapai angka fantastis, yakni Rp76.257.000.000, atau mencakup sekitar 96% dari total keseluruhan harta yang dilaporkan.
Aset tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, mencerminkan portofolio investasi properti yang signifikan selama masa jabatannya maupun dari kepemilikan sebelumnya.
Koleksi Kendaraan Mewah
Selain properti, Bupati Bekasi juga melaporkan kepemilikan harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp2.450.000.000. Menariknya, koleksi kendaraan Ade Kuswara mencakup beberapa unit mobil yang masuk kategori premium dan hobi, yakni Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
Dalam laporan yang sama, Ade juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000. Sementara itu, untuk instrumen likuiditas berupa kas dan setara kas, ia melaporkan saldo sebesar Rp147.959.653.
LHKPN merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Publik dapat memantau perkembangan harta kekayaan para pejabat secara terbuka melalui sistem yang disediakan oleh lembaga antirasuah tersebut. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved