Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Akan Buka Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi

Candra Yuri Nuralam
20/12/2025 10:23
KPK Akan Buka Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
.(Candra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera membuka segel (KPK Line) yang terpasang di kediaman pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di wilayah Cikarang. Langkah ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menjerat sang jaksa dalam pusaran kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan sebelumnya merupakan prosedur standar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Asep menegaskan bahwa meski rumah tersebut sempat disegel untuk kepentingan pengumpulan bukti, status hukum Eddy Sumarman saat ini tidak masuk dalam daftar tersangka.

"Penyegelan rumah tersebut memang berkaitan dengan OTT Bupati Bekasi, namun yang bersangkutan (Kajari) tidak dijerat hukum karena tidak adanya kecukupan bukti. Dalam prosesnya, segel pasti akan dibuka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Lebih lanjut, KPK menghormati hak kepemilikan aset pribadi sepanjang sumber perolehannya dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum. "Harta kekayaan seseorang bisa saja berasal dari waris atau sumber sah lainnya yang tidak berkaitan dengan kasus ini," tambahnya.

Dalam perkara suap ini, KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK/ ayah dari Bupati Bekasi), dan Sarjan (SRJ/ pihak swasta pemberi suap).

Bupati Ade Kuswara bersama ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka Sarjan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Fokus Penyidikan

KPK saat ini fokus mendalami aliran dana dan modus operandi suap yang dilakukan oleh ADK dan ayahnya dalam kapasitas mereka mengatur sejumlah proyek atau perizinan di lingkungan Pemkab Bekasi. Dibukanya segel rumah Kajari Eddy Sumarman menandakan bahwa titik fokus penyidikan telah bergeser dari keterlibatan aparat penegak hukum daerah ke penguatan bukti terhadap ketiga tersangka yang telah ditahan. (Can/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik