Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera membuka segel (KPK Line) yang terpasang di kediaman pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di wilayah Cikarang. Langkah ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menjerat sang jaksa dalam pusaran kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan sebelumnya merupakan prosedur standar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Asep menegaskan bahwa meski rumah tersebut sempat disegel untuk kepentingan pengumpulan bukti, status hukum Eddy Sumarman saat ini tidak masuk dalam daftar tersangka.
"Penyegelan rumah tersebut memang berkaitan dengan OTT Bupati Bekasi, namun yang bersangkutan (Kajari) tidak dijerat hukum karena tidak adanya kecukupan bukti. Dalam prosesnya, segel pasti akan dibuka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Lebih lanjut, KPK menghormati hak kepemilikan aset pribadi sepanjang sumber perolehannya dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum. "Harta kekayaan seseorang bisa saja berasal dari waris atau sumber sah lainnya yang tidak berkaitan dengan kasus ini," tambahnya.
Dalam perkara suap ini, KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK/ ayah dari Bupati Bekasi), dan Sarjan (SRJ/ pihak swasta pemberi suap).
Bupati Ade Kuswara bersama ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka Sarjan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Fokus Penyidikan
KPK saat ini fokus mendalami aliran dana dan modus operandi suap yang dilakukan oleh ADK dan ayahnya dalam kapasitas mereka mengatur sejumlah proyek atau perizinan di lingkungan Pemkab Bekasi. Dibukanya segel rumah Kajari Eddy Sumarman menandakan bahwa titik fokus penyidikan telah bergeser dari keterlibatan aparat penegak hukum daerah ke penguatan bukti terhadap ketiga tersangka yang telah ditahan. (Can/P-5)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved