Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kubu Nadiem Makarim Buka Suara soal Dakwaan Terima Rp809 M, Pengamat : Harus Dibuktikan di Persidangan

Devi Harahap
17/12/2025 17:24
Kubu Nadiem Makarim Buka Suara soal Dakwaan Terima Rp809 M, Pengamat : Harus Dibuktikan di Persidangan
mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nadiem Makarim.(Antara Foto)

DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar menegaskan dakwaan jaksa soal penerimaan uang Rp809 miliar pada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook  harus dibuktikan di persidangan.

Ia mengatakan kasus korupsi bukanlah soal ada atau tidaknya dana mengalir ke rekening pribadi, melainkan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara. 

“Dalam hukum pidana korupsi itu bukan persoalan transfer uang ke rekening pribadi. Yang jadi fokus adalah ada tidaknya kerugian keuangan negara,” ujar Abdul, Rabu (17/12).

Abdul menjelaskan, unsur kesalahan atau mens rea dalam hukum pidana mencakup dua bentuk yakni kesengajaan dan kelalaian. 

Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Abdul

Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam jabatan tetap dapat menjerat seseorang secara pidana, terutama jika pejabat gagal melakukan pengawasan hingga lahir kebijakan yang merugikan negara.

“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Menurut Abdul, perbedaan kesengajaan dan kelalaian dalam hukum pidana hanya berpengaruh pada berat-ringannya hukuman.

“Hakim biasanya menjatuhkan hukuman lebih ringan bagi pelaku yang lalai dibandingkan yang sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi seberapa berat hukumannya,” jelasnya.

Pernyataan Abdul relevan dengan dakwaan jaksa terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 809 miliar. Nilai itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, meski masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Abdul menekankan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan dan belum tentu berujung pada vonis.

“Semua itu harus dibuktikan di persidangan, apakah ada perbuatan melawan hukum dan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” katanya.

Ia menambahkan bahwa terdakwa dapat dibebaskan apabila dapat membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.

“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” jelasnya.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya