Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar menegaskan dakwaan jaksa soal penerimaan uang Rp809 miliar pada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook harus dibuktikan di persidangan.
Ia mengatakan kasus korupsi bukanlah soal ada atau tidaknya dana mengalir ke rekening pribadi, melainkan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara.
“Dalam hukum pidana korupsi itu bukan persoalan transfer uang ke rekening pribadi. Yang jadi fokus adalah ada tidaknya kerugian keuangan negara,” ujar Abdul, Rabu (17/12).
Abdul menjelaskan, unsur kesalahan atau mens rea dalam hukum pidana mencakup dua bentuk yakni kesengajaan dan kelalaian.
“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” kata Abdul
Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam jabatan tetap dapat menjerat seseorang secara pidana, terutama jika pejabat gagal melakukan pengawasan hingga lahir kebijakan yang merugikan negara.
“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Menurut Abdul, perbedaan kesengajaan dan kelalaian dalam hukum pidana hanya berpengaruh pada berat-ringannya hukuman.
“Hakim biasanya menjatuhkan hukuman lebih ringan bagi pelaku yang lalai dibandingkan yang sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi seberapa berat hukumannya,” jelasnya.
Pernyataan Abdul relevan dengan dakwaan jaksa terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 809 miliar. Nilai itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, meski masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Abdul menekankan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan dan belum tentu berujung pada vonis.
“Semua itu harus dibuktikan di persidangan, apakah ada perbuatan melawan hukum dan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” katanya.
Ia menambahkan bahwa terdakwa dapat dibebaskan apabila dapat membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” jelasnya.(H-4)
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
Eks Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, menegaskan harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang Hadiwaluyo, yang mengaku mundur karena tekanan psikologis diyakini akan memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved