Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya semakin melemah dan lamban dalam menangani berbagai kasus korupsi besar. Ia menilai kondisi ini ikut berkontribusi pada rendahnya survei penilaian integritas di sejumlah daerah.
“Kenapa survei penilaian integritas di beberapa daerah rendah? Ini berbanding lurus dengan ketiadaan panutan kita dalam hal pemberantasan korupsi,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Ia menjelaskan bahwa rendahnya integritas institusi bukan fenomena tunggal, tetapi berkaitan dengan persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.
“Ini bahkan simultan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Meskipun naik satu poin, tapi secara rata-rata peringkat Indonesia lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Herdiansyah menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari melemahnya peran KPK setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Tidak mengherankan survei penilaian integritas itu rendah di hampir semua daerah. Itu seiring dengan ketiadaan panutan kita, terutama sejak KPK tidak lagi seperti KPK yang kita harapkan pada masa kelahirannya di masa reformasi,” ujarnya.
Herdiansyah juga menyoroti lambatnya KPK menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik luas.
“KPK cenderung lamban menangani perkara-perkara yang kontroversial, bahkan perkara dengan ekspektasi publik yang tinggi. KPK hari ini tersandera kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Menurutnya, perkara yang berjalan lambat umumnya melibatkan elit politik atau pihak yang berkuasa. Ia menyebut beberapa contoh kasus yang tak kunjung tuntas.
“Korupsi haji misalnya, kasus Harun Masiku, atau Firli Bahuri yang notabene mantan ketua KPK dari institusi kepolisian. Ketika KPK berhadapan dengan elit politik atau institusi penegak hukum lain, KPK cenderung tersandera karena punya relasi kepentingan langsung,” jelasnya.
Selain itu, Herdiansyah menyayangkan sikap lembaga antirasuah itu yang dinilainya tidak lagi independen.
“KPK seolah-olah tunduk dan kalah dengan mereka yang punya kedudukan dan jabatan. Padahal kita mengharapkan KPK yang tidak mengenal siapa yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme KPK mestinya ditunjukkan melalui keberanian menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
“Kalau KPK profesional, tidak peduli siapapun dia, pangkat apapun dia, institusi manapun dia berasal. KPK harus on the track menangani perkara hukum sebagaimana mestinya. Itu baru KPK profesional,” tegasnya.
Herdiansyah menilai publik kini merasakan perbedaan besar antara KPK hari ini dengan KPK pada masa awal reformasi. Ia menyebut keberanian KPK dalam menangani perkara besar yang melibatkan elite politik justru semakin luntur.
“Begitulah KPK hari ini, berbeda dengan KPK yang kita pahami sejak kelahirannya di masa reformasi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, perusahaan pelat merah saat ini berada tampak terjebak pada inkompetensi dan politik.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved