Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ditetapkan Sebagai Salah Satu Pahlawan Nasional, Ini Profil Prof Mochtar Kusumaatmadja

Abi Rama
10/11/2025 11:53
Ditetapkan Sebagai Salah Satu Pahlawan Nasional, Ini Profil Prof Mochtar Kusumaatmadja
Prof Mochtar Kusumaatmadja(ANTARA/HO-Dokumentasi Keluarga Mochtar Kusumaatmadja)

PRESIDEN Prabowo Subianto, hari ini, Senin (10/11), mengumumkan 10 nama tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Salah satu sosok yang menerima penghargaan bergengsi ini adalah Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,  tokoh hukum dan diplomat ternama Indonesia yang memiliki kontribusi di bidang hukum internasional dan diplomasi.

Latar Belakang

Lahir pada 17 Februari 1929 di Batavia, Mochtar dikenal tidak hanya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai pemikir hukum yang berperan penting dalam membentuk identitas hukum dan politik Indonesia di kancah internasional. 

Setelah menamatkan pendidikan hukum di Universitas Indonesia, prof Mochtar melanjutkan studi ke Yale Law School dan meraih gelar LL.M. pada 1956, kemudian meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran pada 1962 serta studi post-doktoral di Harvard Law School dan University of Chicago. 

Dirinya kemudian mengabdi sebagai pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, juga sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum dan Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran.

Pernah Menjabat Sebagai Menteri

Tidak hanya berkecimpung di dunia akademik, Prof. Mochtar juga berkiprah di bidang pemerintahan. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman pada 1974, serta Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV antara 1978 hingga 1988. 

Dalam kapasitas tersebut, Prof Mochtar memainkan peran penting dalam memperjuangkan konsep “Negara Kepulauan” Indonesia di mata dunia, termasuk melalui perumusan prinsip “Wawasan Nusantara” yang akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Pandangannya Terkait Hukum

Selain kontribusi dalam diplomasi, Prof Mochtar dikenal karena pandangannya tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Baginya, hukum bukan sekadar aturan, tetapi instrumen untuk membentuk, mengubah, dan mengarahkan perilaku masyarakat sesuai nilai-nilai yang diinginkan. 

Hukum memiliki kemampuan untuk menciptakan norma baru, mengubah pola pikir masyarakat, serta menata struktur sosial agar lebih adil dan merata. 

Misalnya, melalui hukum yang mengatur hak-hak individu dan kelompok tertentu, masyarakat belajar menerima norma-norma baru, seperti kesetaraan gender, serta redistribusi hak dan akses yang lebih adil.

Prestasi dan dedikasi Prof. Mochtar dalam hukum dan diplomasi telah diakui secara internasional melalui berbagai penghargaan, termasuk Bintang Mahaputera, Bintang Jalasena, serta gelar kehormatan dari Prancis, Korea Selatan, Filipina, dan Austria. 

Penghargaan Pahlawan Nasional ini menegaskan kembali posisi beliau sebagai salah satu tokoh yang berjasa besar bagi Indonesia, baik di ranah hukum, diplomasi, maupun pembangunan sosial. (Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik