Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto, hari ini, Senin (10/11), mengumumkan 10 nama tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Salah satu sosok yang menerima penghargaan bergengsi ini adalah Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh hukum dan diplomat ternama Indonesia yang memiliki kontribusi di bidang hukum internasional dan diplomasi.
Lahir pada 17 Februari 1929 di Batavia, Mochtar dikenal tidak hanya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai pemikir hukum yang berperan penting dalam membentuk identitas hukum dan politik Indonesia di kancah internasional.
Setelah menamatkan pendidikan hukum di Universitas Indonesia, prof Mochtar melanjutkan studi ke Yale Law School dan meraih gelar LL.M. pada 1956, kemudian meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran pada 1962 serta studi post-doktoral di Harvard Law School dan University of Chicago.
Dirinya kemudian mengabdi sebagai pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, juga sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum dan Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran.
Tidak hanya berkecimpung di dunia akademik, Prof. Mochtar juga berkiprah di bidang pemerintahan. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman pada 1974, serta Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV antara 1978 hingga 1988.
Dalam kapasitas tersebut, Prof Mochtar memainkan peran penting dalam memperjuangkan konsep “Negara Kepulauan” Indonesia di mata dunia, termasuk melalui perumusan prinsip “Wawasan Nusantara” yang akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Selain kontribusi dalam diplomasi, Prof Mochtar dikenal karena pandangannya tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Baginya, hukum bukan sekadar aturan, tetapi instrumen untuk membentuk, mengubah, dan mengarahkan perilaku masyarakat sesuai nilai-nilai yang diinginkan.
Hukum memiliki kemampuan untuk menciptakan norma baru, mengubah pola pikir masyarakat, serta menata struktur sosial agar lebih adil dan merata.
Misalnya, melalui hukum yang mengatur hak-hak individu dan kelompok tertentu, masyarakat belajar menerima norma-norma baru, seperti kesetaraan gender, serta redistribusi hak dan akses yang lebih adil.
Prestasi dan dedikasi Prof. Mochtar dalam hukum dan diplomasi telah diakui secara internasional melalui berbagai penghargaan, termasuk Bintang Mahaputera, Bintang Jalasena, serta gelar kehormatan dari Prancis, Korea Selatan, Filipina, dan Austria.
Penghargaan Pahlawan Nasional ini menegaskan kembali posisi beliau sebagai salah satu tokoh yang berjasa besar bagi Indonesia, baik di ranah hukum, diplomasi, maupun pembangunan sosial. (Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara/Z-1)
KITA sering mengenang para pahlawan, tetapi jarang menghidupkannya kembali dalam tindakan dan kehidupan nyata. S
Nama Achijat tercantum di plat kuning yang terpampang di Museum Tugu Pahlawan bersama tokoh heroik Bung Tomo atau Sutomo, dan lain lain.
Jenderal Sarwo Edhie Wibowo masuk ke daftar pahlawan nasional Indonesia, dalam peringatan hari Pahlawan Nasional, Senin 10 November 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yang diterima oleh putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana.
Salah satu yang menerima gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo Subianto di Hari Pahlawan 2025 adalah mantan presiden Soeharto.
Gelar Pahlawan Nasional yang diterima kedua tokoh tersebut merupakan kebanggaan sekaligus pengingat bagi generasi muda untuk terus meneladani perjuangan mereka.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 menetapkan dan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Bersenjata kepada Tuan Rondahaim Saragih pada 10 November 2025.
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, Pemerintah Republik Indonesia kembali menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh penting dari kalangan NU
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar syukuran atas anugerah gelar pahlawan nasional kepada K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Marsinah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved