Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid adalah bukti pengkhianatan terhadap publik. Proyek infrastruktur di Riau hanya menjadi bancakan pribadi oleh Abdul Wahid.
Koordinator FITRA Riau Tarmidzi menegaskan, korupsi anggaran publik adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika jalan rusak, jembatan tak tuntas, layanan masyarakat terbengkalai, di situlah rakyat menanggung langsung hasil korupsi.
"Dan itu adalah akibat dari pemimpin yang tidak berempati terhadap rakyatnya sendiri," kata Tarmidzi kepada Media Indonesia, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, beban fiskal Provinsi Riau dalam dua tahun terakhir semakin membelit. Di antaranya defisit beruntun 2024-2025 dan tunggakan hutang daerah yang mencapai Rp1,76 triliun berdasarkan audit BPK 2024.
"Situasi ini seharusnya menuntut pemimpin daerah bekerja ekstra keras menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi," ujarnya.
Namun ironis, ketika ruang fiskal semakin sempit dan rakyat makin sulit mengakses layanan dasar, Gubernur Riau justru ditangkap tangan KPK dalam dugaan pemerasan proyek infrastruktur.
"Perilaku yang menunjukkan bahwa kekuasaan digunakan untuk memeras, bukan melayani," ujarnya.
Lebih parah, kata Tarmidzi, alokasi anggaran untuk jalan dan jembatan Provinsi Riau tahun 2025 mencapai Rp455,9 miliar. Infrastruktur dengan anggaran besar seperti ini rentan dijadikan ladang bancakan.
"Bila kepala daerah justru menjadi pelakunya, maka publik layak marah bahwa anggaran rakyat berubah menjadi pundi pribadi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, FITRA Riau menilai praktik tersebut sebagai tindakan culas dan pengkhianatan terhadap amanat publik. Memperbesar beban APBD karena biaya proyek akan membengkak untuk menutupi permainan rente dan pungutan liar.
"Menghancurkan pelayanan publik dengan rakyat tidak akan menikmati jalan dan jembatan yang layak, dan Bukti bahwa korupsi di sektor infrastruktur Riau bersifat sistematis dan terorganisir," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, kondisi infrastruktur publik di banyak wilayah Riau terutama jalan-jalan penghubung antar kabupaten/kota masih jauh dari standar layak.
"Alih-alih memperbaikinya, justru dikorupsi," tukas Tarmidzi.
Ia mengatakan, salah satu akar permasalahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) adalah penetapan pagu anggaran yang tidak wajar sejak tahap perencanaan. Ketika nilai proyek sejak awal dibengkakkan atau disusun tanpa basis analisis harga yang akurat, maka ruang untuk praktik 'kickback' dan suap dalam proses tender otomatis terbuka.
"Pada titik ini, korupsi bukan lagi ada kesempatan atau isedental, tetapi direncanakan sejak tahap penyusunan anggaran atau corruption by design," jelasnya.
Menurut Tarmidzi, berdasarkan Audit BPK tahun 2024 menemukan 153 temuan dalam pengelolaan keuangan Provinsi Riau. Di antaranya 93 temuan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Kemudian temuan berulang terutama terkait pengadaan barang dan jasa, seperti perjalanan dinas fiktif atau kelebihan pembayaran, dan proyek infrastruktur bermasalah, menunjukkan buruknya tata kelola anggaran.
"Celah utama korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa daerah, dengan pola penetapan pagu anggaran yang tidak wajar. Misalnya, harga proyek dinaikkan agar ada ruang membayar suap atau kickback," jelasnya.
Sebaliknya, jika pagu dibuat wajar, kontraktor berpikir dua kali untuk menyuap karena margin tidak mencukupi.
"Intervensi politik dalam proyek daerah. Kebiasaan adanya 'Jatah proyek' menjadi alat balas budi politik setelah pilkada," tegas Tarmidzi.
Ia menambahkan, pengawasan internal yang lemah menjadi awal korupsi. Seharusnya tahapan pencegahan korupsi sudah mulai dari internal seperti Inspektorat dan audit BPK.
"Transparansi data sangat terbatas. Publik sulit mengakses informasi lelang, penawaran harga, hingga progres proyek," ujarnya.
Karena itu, kata Tarmidzi, FITRA Riau menuntut KPK harus mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi proyek infrastruktur di Riau, bukan hanya pelaku yang tertangkap.
Kemudian DPRD Provinsi Riau wajib mengambil langkah politik yang tegas terhadap Gubernur dan mengevaluasi total pengelolaan infrastruktur.
Lalu Pemerintah Provinsi Riau harus menghentikan seluruh praktik rente dan memastikan transparansi anggaran infrastruktur, terutama proyek jalan dan jembatan yang bernilai ratusan miliar rupiah.
"Segera dilakukan audit publik secara independen terhadap proyek-proyek infrastruktur yang bernilai fantastis," pungkasnya. (RK/E-4)
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Riau yang juga Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/11), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima total Rp2,25 miliar dari praktik pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved