Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima total Rp2,25 miliar dari praktik pemerasan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari 'jatah preman' yang dipungut AW setelah anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
“Setidaknya ada tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak memaparkan bahwa kesepakatan pemotongan anggaran bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT, yang menyetujui pemberian fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Pertemuan lanjutan kemudian menetapkan bagian untuk AW sebesar 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
Dana tersebut disetor dalam tiga tahap sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November:
“Total setoran selama Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Tanak. Dari jumlah itu, KPK menyebut AW telah menikmati Rp2,25 miliar.
KPK menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT Riau pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Ant/E-3)
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Riau yang juga Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal.
FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid adalah bukti pengkhianatan terhadap publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/11), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/11), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menggunakan uang dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
KPK tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kepada sejumlah dinas selain PUPRPKPP di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat menaruh curiga saat hendak disergap dalam operasit angkap tangan (OTT) di Riau. Ia kemudian bersembunyi di sebuah kafe.
KPK mengungkapkan, dari operasi tangkap tangan atau OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan jatah preman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved