Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dari operasi tangkap tangan atau OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan jatah preman untuk kepala daerah.
“Uang itu diduga akan diserahkan kepada kepala daerah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Budi menjelaskan, uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. Rencana penyerahan itu bukan yang pertama, melainkan bagian dari serangkaian transaksi yang sudah terjadi sebelumnya.
“Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” jelasnya.
Penyerahan itu, menurut Budi, diistilahkan sebagai jatah preman kepada kepala daerah dari satuan kerja perangkat daerah di Riau, termasuk Dinas PUPR. Jatah preman diberikan karena kepala daerah membantu menambahkan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam pemeriksaan yang masih berlangsung, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat dan orang dekat Gubernur Riau, di antaranya:
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Riau yang juga Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal.
FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid adalah bukti pengkhianatan terhadap publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/11), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima total Rp2,25 miliar dari praktik pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/11), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima total Rp2,25 miliar dari praktik pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menggunakan uang dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
KPK tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kepada sejumlah dinas selain PUPRPKPP di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat menaruh curiga saat hendak disergap dalam operasit angkap tangan (OTT) di Riau. Ia kemudian bersembunyi di sebuah kafe.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved