Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai praktik tambang ilegal yang kini menjadi sorotan disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan dan dugaan permainan antara aparat dan pelaku. Menurutnya, korupsi dalam sektor tambang telah dilakukan secara 'gila-gilaan' dan menimbulkan kerusakan yang luar biasa besar.
Zaenur menjelaskan, meski kasus yang diusut merupakan tindak pidana pertambangan, penegakan hukumnya bisa dilakukan dengan pendekatan tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
"Karena ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan, pihak-pihak yang melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan tentu merugikan keuangan dan ekonomi negara," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/10).
Ia menilai, keputusan untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pilihan yang tepat jika karakteristik kejahatannya memenuhi unsur korupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kasus ini belum diungkap sepenuhnya.
"Masih banyak pelaku-pelaku lain, beking lain yang tidak diproses secara hukum juga oleh aparat penegak hukum," kata Zaenur.
Lebih lanjut, dia menyatakan, persoalan tersebut bukan karena kekosongan aturan, melainkan karena tidak berjalannya institusi pengawas dan penegak hukum. Ia menilai adanya praktik 'main beking-bekingan' dan aliran uang yang membuat kejahatan tambang ilegal berlangsung selama puluhan tahun.
"Ini terjadi bukan karena ada celah aturan hukum, tapi karena tidak berfungsinya, tidak berjalannya institusi aparat pengawas. Mereka tidak menjalankan tugasnya," tutur Zaenur.
Dia menilai langkah kejaksaan yang mulai menindak kasus korupsi di sektor pertambangan patut diapresiasi, namun masih ada pekerjaan besar yang menanti, terutama dalam pemulihan kerugian negara. Ia menekankan pentingnya langkah pemulihan aset (asset recovery) melalui penyitaan hasil kejahatan dan eksekusi uang pengganti.
"Uang pengganti itu pasti biasanya melebihi yang diperoleh dari kejahatan. Ini yang harus dikejar oleh aparat penegak hukum untuk dapat memulihkan kerugian," jelasnya.
Selain aspek keuangan, Zaenur juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang harus dipulihkan. Ia menilai, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak disertai dengan reformasi menyeluruh terhadap lembaga pengawasan dan aparat hukum.
Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Zaenur menyebut tiga langkah utama yang harus ditempuh, yaitu penegakan hukum menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dengan prinsip follow the money, reformasi institusi penegak hukum, serta konsistensi dalam penerapan hukum.
"Hal seperti ini tidak akan terjadi kalau aparat penegak hukum itu tidak menutup mata," pungkas Zaenur.
Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta para aparat penegak hukum untuk terus menindak kejahatan di sektor pertambangan. Apa yang telah dilalukan kejaksaan harus dilanjutkan guna mengoptimalisasi kekayaan negara agar membawa dampak positif terhadap masyarakat.
"Saya minta diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," kata dia seusai meninjau Smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10). (Mir/P-3)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat memperketat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
Puluhan warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Sabtu (27/12) menyisir lokasi tambang emas ilegal di kawasan Hulu Sungai Krueng Inong.
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Ia menegaskan, penyampaian terbuka Presiden justru menjadi langkah penting agar persoalan serius seperti penyelundupan sumber daya strategis tidak ditutupi.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan perlunya langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved