Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab polemik uang rampasan dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menunggu putusan sidang untuk mengembalikan uang itu.
“Nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Penyitaan sejumlah uang dalam kasus ini menuai polemik. Sebab, perjalanan haji dibayarkan oleh jamaah langsung, bukan dibiayai oleh negara.
Sementara itu, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Banyak pihak yang menilai bahwa uang yang disita KPK adalah milik jamaah yang menjadi korban.
Namun, KPK tidak bisa sembarangan mengembalikan uang sebelum adanya putusan hakim. Saat ini, perkara itu masih pada tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.(H-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan dalam penanganan perkara itu dinilai lumrah.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Simak rangkaian fakta kasus kuota haji berdasarkan keterangan KPK.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah memeriksa lebih dari 400 travel terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved