Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) resmi membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu. Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa kewenangan lembaga-lembaga negara tidak akan bertambah dengan adanya tim tersebut. Ia mendesak Komnas HAM agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur aaat dikonfirmasi, Sabtu (20/9).
Isnur menilai, ada persoalan serius terkait kepentingan politik Presiden yang membuat pemerintah enggan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGFP) yang melibatkan ahli dan masyarakat sipil. Ia juga menduga penyelidikan tim LNHAM tidak akan berjalan maksimal.
“Problemnya adalah ada hal-hal yang menyangkut aspek kepentingan dari Presiden yang menyeluruh menyangkut anak buahnya, menyangkut dugaan keterlibatan aparat di bawahnya, maupun oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Isnur mempertanyakan mekanisme kerja tim enam lembaga yang dibentuk LNHAM, mengingat masing-masing memiliki kewenangan berbeda berdasarkan undang-undang.
“Misalnya Ombudsman bisa mencari maladministrasi, Komnas Perempuan fokus pada perlindungan perempuan. Jadi harusnya diperjelas mekanisme kerja samanya seperti apa,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar kerja tim tidak berjalan lambat hingga menghilangkan bukti-bukti penting. “Jangan sampai kajian-kajiannya sangat lambat sehingga kehilangan banyak bukti yang sudah terlambat dikumpulkan,” ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak boleh berakhir dengan rekomendasi yang lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Rekomendasi jangan hanya sekadar rekomendasi yang tidak mengikat, tidak menghasilkan, dan tidak membongkar peran serta dugaan keterlibatan institusi tertentu. Kalau begitu, kita akan meragukan penyelesaian seperti ini karena punya banyak keterbatasan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung minimnya kemauan politik Presiden untuk membuka kasus demonstrasi yang berujung rusuh dan mengakibatkan setidaknya 11 orang meninggal dunia secara terang benderang.
“Sebenarnya kita melihat Presiden itu tidak punya itikad atau semangat untuk membongkar apa yang terjadi di bawahnya. Peristiwa kerusuhan ini mungkin melibatkan institusi atau lembaga negara,” ungkap Isnur.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap tragedi yang menewaskan 10 orang dan merugikan banyak perusahaan.
“Kita melihat ada situasi ketidakpedulian dan memandang peristiwa ini seolah biasa saja. Itu yang membuat kami khawatir Presiden tidak punya semangat untuk membuka kasus ini secara kenegaraan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Isnur mengingatkan kembali pengalaman kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, yang kala itu sempat dibentuk Tim Pencari Fakta namun hubungannya dengan lembaga negara tertentu tidak pernah dibuka ke publik.
“Sekarang kan tidak ada itikad untuk membuka itu. Artinya Presiden jangan-jangan sudah tahu siapa aktor-aktor yang bergerak di belakangnya dan tidak mau membongkarnya,” katanya. (Dev/P-2)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.
Pemerintah takut dengan konsekuensi politik yang mungkin timbul dari hasil penyelidikan TGPF.
Tim independen ini akan melakukan penyelidikan non-yustisial guna mengungkap berbagai aspek penyebab demonstrasi, termasuk dampaknya serta penanganan aparat.
Presiden telah menyambut baik inisiatif enam Lembaga Negara (LN) HAM yang sudah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen terkait demo tersebut.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kericuhan demonstrasi akhir Agustus sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved