Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
USTAZ Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Usai diperiksa, Khalid mengaku dirinya berangkat haji menggunakan kuota tambahan yang diberikan Kemenag. Ia tercatat sebagai jamaah melalui biro perjalanan PT Muhibah.
“Dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibah,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Khalid mengaku menggunakan jasa travel yang bukan miliknya. Khalid menjelaskan awalnya ia berniat menggunakan jalur furoda, namun kemudian ditawari visa haji khusus oleh pihak travel.
“Saya sama jamaah saya semuanya furoda, tapi, berpindah ke visa ini (haji khusus) karena ditawarkan Ibnu Mas’ud (pihak PT Muhibah),” ujar Khalid.
Dia membeberkan fasilitas yang didapatkan atas perjalanan haji khusus dengan kuota tambahan itu. Khalid mengaku ditempatkan beribadah bukan di tempat reguler.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah memeriksa banyak pihak dalam kasus ini, termasuk pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa KPK. (P-4)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved