Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Kejagung sejatinya mengusut dugaan rasuah pengadaan Chromebook, yang beririsan dengan perkara Google Cloud.
“Koordinasi tentu secara teknis dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9).
Kasus Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, Kejagung sudah menggelar penyidikan, bahkan sampai menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Budi enggan merinci kesepakatan KPK dan Kejagung dalam penanganan dua kasus ini. Sebab, itu masuk kategori rahasia penegak hukum dalam penanganan perkara.
“Secara detil belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa, begitu,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud-Ristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Anang mengatakan, vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem
Anang mengatakan, uang itu dikembalikan dari sejumlah vendor terkait pengadaan Chrombook. Dana itu disita karena dinilai bukan pendapatan yang sah.
BPKP melakukan audit dengan mendatangi hampir 26 provinsi
Franka mengaku sempat berbincang dengan Nadiem. Eks Mendikbudristek itu menyempatkan diri membaca buku selama ditahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved