Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Kejagung sejatinya mengusut dugaan rasuah pengadaan Chromebook, yang beririsan dengan perkara Google Cloud.
“Koordinasi tentu secara teknis dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9).
Kasus Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, Kejagung sudah menggelar penyidikan, bahkan sampai menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Budi enggan merinci kesepakatan KPK dan Kejagung dalam penanganan dua kasus ini. Sebab, itu masuk kategori rahasia penegak hukum dalam penanganan perkara.
“Secara detil belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa, begitu,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud-Ristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Anang mengatakan, vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem
Anang mengatakan, uang itu dikembalikan dari sejumlah vendor terkait pengadaan Chrombook. Dana itu disita karena dinilai bukan pendapatan yang sah.
BPKP melakukan audit dengan mendatangi hampir 26 provinsi
Franka mengaku sempat berbincang dengan Nadiem. Eks Mendikbudristek itu menyempatkan diri membaca buku selama ditahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved