Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Sabtu (30/8) malam.
“Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, di Jakarta, Kamis.
Satu pelaku baru diamankan pada Rabu (3/9) pukul 11.00 WIB dan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya. Polisi hingga kini masih mendalami peran tiap tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Anggota di lapangan masih mencari kemungkinan pelaku tambahan. Semua akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Dicky. Ia menambahkan lebih dari tiga saksi telah diperiksa di lokasi kejadian.
Polisi juga menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum terhadap provokator maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video penyerbuan kediaman Uya Kuya beredar di media sosial. Dalam rekaman, massa merobohkan pagar rumah, masuk hingga lantai dua, dan menjarah barang-barang sambil berteriak serta merusak isi rumah.
Peristiwa ini muncul tak lama setelah Uya Kuya dikritik warganet terkait aksinya berjoget di Gedung MPR/DPR bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Uya membantah joget itu berkaitan dengan isu tunjangan, dan menyebut hanya sekadar mengikuti irama musik untuk menghargai penampilan musisi. (Ant/E-3)
MKD memutuskan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.
Untuk pertama kalinya, Uya Kuya kembali menapaki rumah pribadinya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang sempat dijarah massa, Selasa (30/9).
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya.
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya menceritakan pengalaman saat rumahnya dijarah oleh massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Letkol TNI Suwarko menegaskan respons peserta Sidang Tahunan DPR terhadap orkestra Unhan sebagai bentuk apresiasi, bukan penghinaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved