Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PENGIBARAN bendera hitam berlogo tengkorak bertopi jerami dari serial manga dan anime “One Piece” masih terjadi pro dan kontra, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen melarang mengibarkan bendera yang dikenal dengan istilah “jolly roger” tersebut, namun Kodam IV Diponegoro mengaku tidak tidak pernah melakukan intervensi dalam kebebasan berekspresi.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (5/8) bendera hitam berlogo tengkorak bertopi jerami dari serial manga dan anime “One Piece” masih terlihat berkibar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, meskipun tidak terlihat baru fenomena mengibarkan bendera yang dikenal dengan istilah “jolly roger” itu masih mewarnai suasana kemeriahan jelang HUT RI ke-80.
Tidak hanya bendera, sejumlah ruas jalan perkampungan juga digambar mural bajak laut One Piece, meskipun sempat menjadi sorotan ketika kedua sosial ramai muncul penghapusan gamvar bajak laut tersebut di sebuah jalan perkampungan di Sragen. "Kami tegaskan, Kodam IV/Diponegoro, khususnya kawan-kawan Satpolwil di seluruh wilayah tidak pernah sedikitpun kita melakukan intervensi dalam kebebasan berekspresi," kata Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol Inf Andy Sulistyo.
Menurut Andy Sulistyo penghapusan gambar anime One Piece di Desa Jurangrejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dan di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo serta penurunan bendera logo One Piece juga terjadi di Sukoharjo dan Pati merupakan peran Babinsa yang mengharapkan dan sifatnya mengajak warga kampung ini menggambarkan semangat merah putih, persatuan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan larangan pemasangan bendera bergamcar tengkorak bertopi jerami (one piece) itu dipatuhi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kita harus jaga NKRI saja, itu yang paling penting," katanya.
Meskipun mengetahui banyak pengibaran bendera One Piece, ungkap Taj Yasin Maimoen, baik di jajan, kampung dan kendaraan angkutan barang serta melarang pengibaran bendera tengkorak bertopi jerami tersebut, namun tidak secara tegas akan memberikan sanksi bagi yang mengabaikan larangan tersebut. "Itu urusan pemerintahan pusat," tambahnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat kunjungan di Kabupaten Pati Senin (4/8) juga meminta warganya untuk tidak memasang bendera One Piece tersebut, karena seluruh rakyat Indonesia seharusnya memiliki rasa nasionalisme dan lebih bangga mamasang bendera merah putih dibandingkan mengibarkan bendera berlogo tengkorak bernama Jolly Roger itu.
”Kalau saya berpandangan, kita harus mempunyai rasa memiliki Indonesia, sebaiknya jangan dipasanglah, karena kita lebih bangga bendera merah putih dalam rangka 17 Agustus,” ujar Ahmad Luthfi. (H-2)
Menanggapi maraknya pemasangan bendera One Piece, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Pesan yang disampaikan secara verbal, non verbal, maupun simbolik, termasuk bendera One Piece, memiliki makna dan perlu dimengerti serta dipahami oleh penerima pesan.
ANCAMAN pidana kepada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece dinilai berlebihan. Penggunaan bendera sebagai sarana penyampaian kritik
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera bajak laut bergambar tengkorak ala tokoh anime One Piece.
Pengibaran bendera bajak laut ini lebih tepat dilihat sebagai bentuk kritik sosial politik, bukan ancaman terhadap kedaulatan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai semua pihak tidak perlu terburu-buru mencap buruk fenomena berkibarnya bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI.
Kritik masyarakat, termasuk melalui pengibaran bendera One Piece, sepatutnya dianggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap pemerintah
PENGIBARAN bendera hitam berlogo tengkorak bertopi jerami dari serial manga dan anime One Piece semakin marak di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved