Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga Haidar Adam menilai, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong, yang masih dalam proses pengajuan banding di pengadilan justru memperlihatkan adanya ketidakpercayaan presiden terhadap proses penegakan hukum.
“Ini menunjukkan terdapat masalah dalam tubuh kekuasaan kehakiman,” kata Haidar saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8).
Haidar menjelaskan pemberian abolisi yang dilakukan secara politis terhadap terpidana korupsi justru akan merusak sistem ketatanegaraan khususnya keseimbangan antar cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
“Abolisi jika tidak dilakukan secara selektif, rasional dan transparan, akan memindahkan arena pertarungan pencarian keadilan ke ruang eksekutif. Potensi bahayanya terpampang nyata,” jelasnya.
Pemberian hak prerogatif presiden yang tidak rasional ini juga akan membuka karpet bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk menegasikan dan membangkangi proses pengadilan.
“Artinya Presiden dan DPR yang menjadi pendukung Presiden, secara kolektif-subjektif menegasikan putusan pengadilan, sekaligus memberikan sinyal bagi terbukanya ruang negosiasi hukum bagi aktor politik lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dasco mengatakan persetujuan abolisi dan amnesti itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi,” ungkapnya. (H-2)
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel
Pakar hukum justru mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel.
Wamenaker Noel ditetapkan tersangka pemerasan K3. Pernah desak koruptor dihukum mati, kini justru berharap amnesti dari Presiden Prabowo.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikannya setelah ditetapkan sebagai tersangka
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved