Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga Haidar Adam menilai, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong, yang masih dalam proses pengajuan banding di pengadilan justru memperlihatkan adanya ketidakpercayaan presiden terhadap proses penegakan hukum.
“Ini menunjukkan terdapat masalah dalam tubuh kekuasaan kehakiman,” kata Haidar saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8).
Haidar menjelaskan pemberian abolisi yang dilakukan secara politis terhadap terpidana korupsi justru akan merusak sistem ketatanegaraan khususnya keseimbangan antar cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
“Abolisi jika tidak dilakukan secara selektif, rasional dan transparan, akan memindahkan arena pertarungan pencarian keadilan ke ruang eksekutif. Potensi bahayanya terpampang nyata,” jelasnya.
Pemberian hak prerogatif presiden yang tidak rasional ini juga akan membuka karpet bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk menegasikan dan membangkangi proses pengadilan.
“Artinya Presiden dan DPR yang menjadi pendukung Presiden, secara kolektif-subjektif menegasikan putusan pengadilan, sekaligus memberikan sinyal bagi terbukanya ruang negosiasi hukum bagi aktor politik lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dasco mengatakan persetujuan abolisi dan amnesti itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi,” ungkapnya. (H-2)
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Yusril mengatakan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Pasal-pasal di dalam UU ITE kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved