Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menepis adanya impunitas jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal ini mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
“Kalau menurut saya dalam pasal itu sama sekali bukan hak imunitas, artinya jaksa tetap tidak kebal hukum. Pasal tersebut merujuk pada asas hirarki yang dianut juga di beberapa negara, asas hierarki itu berhubungan dengan asas forum vigliatum, hal yang biasa dalam hukum administrasi,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (15/7).
Selain itu, Pujiyono menekankan bahwa pasal tersebut secara jelas memiliki batasan yang dapat menjaga independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum serta asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Dan batasan dalam pasal tersebut juga jelas ada frasa ‘dalam menjalankan tugas’ Jadi, pasal tersebut tidak ada masalah dalam praktek karena tidak ada yang tidak bisa diperiksa karena pasal UU Kejaksaan tersebut,” ucapnya.
Pujiyono menjelaskan ada beberapa kasus jaksa yang diduga terlibat tindak pidana seperti korupsi atau pelanggaran kode etik, secara tegas diperiksa dan ditangkap oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum.
“Contohnya banyak kasus jaksa diperiksa dan ditangkap oleh penyidik. Di UU lain, sebagai contoh di UU kehakiman justru lebih clear memberikan perlindungan terhadap hakim, mengakomodasi bangalore principle,” jelasnya.
Kendati demikian, Pujiyono menyarankan agar ada penambahan terkait jangka waktu tertentu terkait izin pemeriksaan terhadap jaksa.
“Mungkin yang perlu ditambahkan adalah jika dalam jangka waktu tertentu izin itu tidak diberikan, apakah bisa diperiksa? Kalau merujuk kebiasaan di beberapa lembaga lain, dan ada juga pernah putusan MK, jangka waktu 30 hari,” imbuhnya.
Sebelumnya, advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra menggugat Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang dinilai dapat memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945. (Dev/P-2)
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkaitĀ hak imunitas bagi jaksa.
Supratman Andi Agtas menyebut implementasi denda damai bagi koruptor masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan.
Lewat gugatan UU Kejaksaan, pemohon ingin agar jaksa berwenang juga menyidik kasus kolusi dan nepotisme.
JAKSA Agung Muda Pembinaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bambang Soegeng Rukmono menerangkan bahwa Jaksa Agung boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik (parpol).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sehingga, kini jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved