Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR bersama pemerintah akan memperketat syarat penahanan. Tujuannya, agar aparat penegak hukum tidak bisa dengan mudah menahan seseorang.
"Saya agak viral kemarin bahwa ya, pasal 93 ayat 5 tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur. Sehingga nggak gampang orang ditahan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).
Pada aturan KUHAP yang terdahulu, hanya ada tiga syarat yang membuat seseorang dapat ditahan. Habiburokhman memerinci sejumlah syarat di revisi KUHAP yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah.
Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk di-drop," ujar di.
Pada KUHAP baru penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama Bos, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman.
Dia heran dikritik revisi KUHAP lebih berbahaya. Padahal, aturan di KUHAP lama yang dengan mudah menahan seseorang.
"Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? sangat subjektif sekali," ucap Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved