Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap terdapat 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru.
"Dalam Revisi UU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman saat rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Berikut ini adalah daftar substansi pokok baru dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah:
Baca juga : Pakar Hukum: RKUHAP Harus Seimbang dan tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP saat ini dianggap tidak lagi memadai dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi warga negara.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil. Sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
Revisi KUHAP 2025 bertujuan untuk menjamin aparat penegak hukum bekerja lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia, tanpa mengurangi kewenangan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dalam revisi ini, penekanan diberikan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan peran advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang terlibat dalam proses hukum.
"Revisi UU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman. (P-4)
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved