Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap terdapat 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru.
"Dalam Revisi UU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman saat rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Berikut ini adalah daftar substansi pokok baru dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah:
Baca juga : Pakar Hukum: RKUHAP Harus Seimbang dan tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP saat ini dianggap tidak lagi memadai dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi warga negara.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil. Sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
Revisi KUHAP 2025 bertujuan untuk menjamin aparat penegak hukum bekerja lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia, tanpa mengurangi kewenangan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dalam revisi ini, penekanan diberikan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan peran advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang terlibat dalam proses hukum.
"Revisi UU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman. (P-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP atau RUU KUHAP tidak dilakukan di hotel.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah
Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi KUHAP pada 7 Juli 2025 pasca pemerintah memberikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved