Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Henry Indraguna, mendorong agar DPR RI dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Henry mengatakan RUU KUHAP telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan. Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah terlalu termakan waktu sehingga perlu pembaharuan untuk menyesuaikan perubahan zaman.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (7/7).
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dapat dibahas secara transparan dan substansial.
“Sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia itu menilai, RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum; perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan.
Selain itu, RUU KUHAP juga memuat soal pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal; pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan; dan akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
Henry berharap RUU KUHAP bisa menjawab fenomena 'no viral, no justice' yang sempat menjadi isu di masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial sebab keadilan adalah hak setiap warga negara.
“RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. (Dev/P-3)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Media sosial bukan hanya sebagai ruang hiburan tetapi menjadi alat perlawanan ketika jalur formal gagal dalam memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.
No viral, no justice merupakan bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.
Upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merespon secara cepat aduan masyarakat tanpa harus menunggu viral dianggap sebagai hal yang positif.
Menurut dia, seringkali masyarakat harus turun tangan untuk menuntut keadilan ketika negara terlihat gagap dalam menyikapi situasi tersebut.
Kepolisian diminta lebih responsif agar tak hanya menangani kasus setelah terjadi tekanan massa di media sosial alias viral, hingga muncul tagline 'no viral no justice'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved