Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR hukum Henry Indraguna, mendorong agar DPR RI dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Henry mengatakan RUU KUHAP telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan. Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah terlalu termakan waktu sehingga perlu pembaharuan untuk menyesuaikan perubahan zaman.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (7/7).
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dapat dibahas secara transparan dan substansial.
“Sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia itu menilai, RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum; perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan.
Selain itu, RUU KUHAP juga memuat soal pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal; pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan; dan akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
Henry berharap RUU KUHAP bisa menjawab fenomena 'no viral, no justice' yang sempat menjadi isu di masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial sebab keadilan adalah hak setiap warga negara.
“RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. (Dev/P-3)
Sekitar 3.200 peserta terdiri dari anggota DPR RI, DPRD fraksi PDIP dari seluruh Indonesia hadir, menjadikan acara ini salah satu konsolidasi internal terbesar partai.
DPR desak PPATK klarifikasi pemblokiran rekening tidak aktif 3 bulan yang dinilai berisiko rusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Komnas Haji khawatir pembentukan pansus haji 2025 menganggu isu-isu krusial seperti revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan haji
No viral, no justice merupakan bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.
Upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merespon secara cepat aduan masyarakat tanpa harus menunggu viral dianggap sebagai hal yang positif.
Menurut dia, seringkali masyarakat harus turun tangan untuk menuntut keadilan ketika negara terlihat gagap dalam menyikapi situasi tersebut.
Kepolisian diminta lebih responsif agar tak hanya menangani kasus setelah terjadi tekanan massa di media sosial alias viral, hingga muncul tagline 'no viral no justice'.
Rudianto menyayangkan terulangnya kasus hukum yang terlambat ditangani. Bahkan, kerap kali sang pelapor yang kasusnya diabaikan adalah masyarakat kalangan bawah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved