Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menekankan bahwa kesan no viral no justice tak baik untuk penegakan hukum. Hal itu disampaikan menyoroti lambatnya penanganan kasus hukum di kepolisian.
"Karena kalau viral baru ditangani, ya kita sampaikan pada masyarakat Indonesia, kalau mau masyarakat Indonesia mencari keadilan, mau ditangani, ya viralkan dulu. Kan tidak bagus kalau penegakan hukum seperti itu," ujar Rudianto dikutip dari laman Fraksi NasDem, Rabu (18/12).
Rudianto menyayangkan terulangnya kasus hukum yang terlambat ditangani. Bahkan, kerap kali sang pelapor yang kasusnya diabaikan adalah masyarakat kalangan bawah.
"Kalau laporan masyarakat ini dari kaum marjinal, ini kita prihatin. Jangan mentang-mentang dia miskin, orang kecil, kaum pekerja, lalu laporannya diabaikan. Sering kali terjadi seperti itu," tegas Rudianto.
Salah satu kasus yang disorot yakni perkara dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial DAD oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur, George Sugama Halim. DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024 tetapi Polres Jakarta Timur baru menangkap pelaku pada 16 Desember 2024, setelah kasus itu viral di media sosial.
Fenomena no viral no justice, menurut Rudianto, dapat mencoreng nama baik Polri. Sekaligus menggerus kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara.
"Kita sayang kepada Polri, kita cinta kepada Polri. Tetapi kalau ada perilaku oknum-oknum seperti ini yang mengabaikan laporan-laporan polisi, yang kebetulan pelapornya hanya pekerja biasa, ini yang sungguh-sungguh memprihatinkan bagi kita," kata Rudianto. (FAH/I-2)
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
No viral, no justice merupakan bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.
Upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merespon secara cepat aduan masyarakat tanpa harus menunggu viral dianggap sebagai hal yang positif.
Menurut dia, seringkali masyarakat harus turun tangan untuk menuntut keadilan ketika negara terlihat gagap dalam menyikapi situasi tersebut.
Kepolisian diminta lebih responsif agar tak hanya menangani kasus setelah terjadi tekanan massa di media sosial alias viral, hingga muncul tagline 'no viral no justice'.
TERSANGKA GSH, 35, penganiaya karyawan toko roti, DAD, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hasbiallah Ilyas, meminta pihak kepolisian untuk tidak serta-merta percaya dengan informasi yang menyebutkan bahwa Georgo Sugama Halim menderita gangguan jiwa.
Polisi juga tidak mendapatkan keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Ia menyebut saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.
ANGGOTA Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritik kepolisian yang baru bergerak setelah kasus penganiayaan anak bos toko roti, George Salim di Jakarta Timur viral di media sosial.
DWI Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti, George Salim mengaku sempat ditipu oleh oknum pengacara saat menjalani proses hukumnya di kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved