Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERSANGKA GSH, 35, penganiaya karyawan toko roti, DAD, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka GSH, kita serahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan). Saat ini tersangka sudah berada di RS Polri Kramatjati dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis lain yang dilakukan para ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (20/12).
Menurut dia, aparat kepolisian tidak bisa menerima hanya berdasarkan keterangan keluarga atau tanpa ada surat dari rumah sakit bila tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
"Saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pengacara seperti yang disampaikan ke media. Untuk membuktikan hal tersebut, harus ada keterangan ahli dan psikiatri. Jadi, sampai saat ini belum ada bukti atau keterangan tambahan dari keluarga ataupun dari sendiri ataupun dari pengacara," kata Nicolas.
Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya," kata dia.
Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD.
Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin "Electronic Data Capture" (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," katanya.
Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. (Ant/P-5)
Rudianto menyayangkan terulangnya kasus hukum yang terlambat ditangani. Bahkan, kerap kali sang pelapor yang kasusnya diabaikan adalah masyarakat kalangan bawah.
Hasbiallah Ilyas, meminta pihak kepolisian untuk tidak serta-merta percaya dengan informasi yang menyebutkan bahwa Georgo Sugama Halim menderita gangguan jiwa.
Polisi juga tidak mendapatkan keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Ia menyebut saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.
ANGGOTA Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritik kepolisian yang baru bergerak setelah kasus penganiayaan anak bos toko roti, George Salim di Jakarta Timur viral di media sosial.
DWI Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti, George Salim mengaku sempat ditipu oleh oknum pengacara saat menjalani proses hukumnya di kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved