Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara

Rahmatul Fajri
17/12/2024 12:37
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara
Ilustrasi(Antara)

DWI Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Salim mengaku sempat ditipu oleh oknum pengacara saat menjalani proses hukumnya di kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Dwi saat memberi keterangan di Komisi III DPR, Selasa (17/12).

Dwi menjelaskan awalnya saat melapor ke Polres Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024, ia ditemani oleh pengacara yang mengaku dari LBH utusan Polda Metro Jaya. Dwi belakangan mengetahui pengacara itu merupakan suruhan bosnya yang bernama Linda.

Dwi yang tahu pengacara disiapkan oleh ibu pelaku, lalu memutuskan untuk mencari pengacara sendiri. Namun, Dwi mengaku pengacara itu meminta sejumlah uang.

"Di situ pengacara kedua kalau saya tanya tentang gimana kelanjutan kasus bilangnya sedang diproses, diproses. Di situ setiap info ke rumah minta duit. Mama saya sampai jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanyain tidak bisa dihubungi lagi," kata Dwi.

Dwi mengaku setelah tidak adanya kejelasan, akhirnya ia dihubungi oleh pengacara bernama Zainuddin. Sementara itu, Zainuddin mengatakan, baru resmi menangani kasus ini pada 15 Desember 2024. Setelah itu, proses berjalan normal sampai akhirnya pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut viral di media sosial. 

Dari postingan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

Mamun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah.

George ditangkap oleh penyidik gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024. Dia pergi ke Sukabumi bersama keluarganya karena merasa terancam usai video penganiayaan terhadap karyawan viral. (Faj/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya