Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
GEORGE Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya pegawainya menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/12).
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati Kombes Hery Wijatmoko menjelaskan pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum dilakukan karena ada permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan kasus penganiayaan tersebut.
"Iya ada permohonan visum. Ini hari pertama (pemeriksaan)," kata Hery, Jumat (20/12).
Ia menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Sebab, George telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.
Adapun tim dokter yang menangani yakni psikiater dari RS Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jaktim.
"(Pemeriksaan dilakukan) oleh tim dokter psikiatri dan yang bersangkutan (George Sugama) sudah di RS," ujar Hery.
Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan klaim keluarga bahwa George menderita keterbelakangan IQ dan EQ.
Keluarga George juga sempat membawa pelaku ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mendapat pengobatan alternatif atas gangguan kejiwaan dia derita. (H-3)
TERSANGKA GSH, 35, penganiaya karyawan toko roti, DAD, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved