Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
RANGKAIAN uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 24 calon duta besar RI pilihan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi dilaksanakan oleh Komisi I DPR RI pada Sabtu (5/7) dan Minggu (6/7). Ke-24 nama tersebut dinilai sebagai "kelas berat" oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
"Mostly (kebanyakan) diplomats. Ada satu, Pak Hotmangaradja, beliau itu dulu Lieutenant General TNI. Jadi, kalau dari petinju ini kelas berat semua. Heavyweight, bukan kelas layang yang 48 kilo," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut Utut, dari ke-24 nama tersebut, tidak ada satupun yang berasal dari unsur partai politik atau politisi aktif. Dari hasil fit and proper test yang telah dijalani, Utut menyebut para calon duta besar itu sudah siap menjalankan tugasnya nanti.
"Kesimpulan pertamanya, they are ready. Jadi nanti penugasan yang disampaikan oleh Menlu, yang tentu saja arahan Presiden, saya rasa mereka mampu menunaikan tugas itu," terangnya.
Pengisian 24 pos duta besar menjadi sorotan setelah sejumlah KBRI tidak memiliki duta besar selama berbulan-bulan, termasuk Duta Besar RI untuk Amerika Serikat di Washington DC yang hampir kosong dua tahun setelah Rosan Roeslani ditunjuk sebagai Menteri Investasi pada Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berikut daftar 24 calon duta besar RI:
1. Abdul Kadir Jaelani, Dubes RI untuk Jerman (Berlin)
2. Redianto Heru Nurcahyo, Dubes RI untuk Slovakia (Bratislava)
3. Umar Hadi, PTRI New York
4. Hotmangaradja Pandjaitan, Dubes RI untuk Singapura
5. Nurmala Kartini Sjahrir, Dubes RI untuk Jepang (Tokyo)
6. Indroyono Soesilo, Dubes RI untuk Amerika Serikat (Washington DC)
7. Adam Mulawarman Tugio, Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)
8. Laurentius Amrih Jinangkung, Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)
9. Judha Nugraha, Dubes RI untuk Uni Emirat Arab (Abu Dhabi)
10. Sidharto Reza Suryodipuro, Perwakilan RI di Kantor PBB di Swiss (Jenewa)
11. Andhika Chrisnayudhanto, Dubes RI untuk Brazil (Brasilia)
12. Syahda Guruh Langkah Samudera, Dubes RI untuk Qatar (Doha)
13. Andi Rahardian, Dubes RI untuk Oman (Muscat)
14. Imam As'ari, Dubes RI untuk Ekuador (Quito)
15. Listyowati, Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal (Dhaka)
16. Kuncoro Giri Waseso, Dubes RI untuk Mesir (Kairo)
17. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, Dubes RI untuk Malaysia (Kuala Lumpur)
18. Mayjen (Purn) Gina Yoginda, Dubes RI untuk Korea Utara (Pyongyang)
19. Yusron Bahauddin Ambary, Dubes RI untuk Algeria (Alger)
20. Lukman Hakim Siregar, Dubes RI untuk Suriah (Damscus)
21. Berlian Helmy, Dubes RI untuk Ajerbaizan (Baku)
22. Hari Prabowo, Dubes RI untuk Thailand (Bangkok)
23. Okto Dorinus Damanik, Dubes RI untuk Papua Nugini (Port Moresby)
24. Andi Rachmianto, Dubes RI untuk Belgia (Brussel) (P-1)
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon dubes telah selesai dilaksanakan. Berikut daftar lengkapnya
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Komnas Haji khawatir pembentukan pansus haji 2025 menganggu isu-isu krusial seperti revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan haji
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved