Menteri Pigai Nilai Stafsusnya telah Cederai Perasaan Korban Kasus Cidahu

Irvan Sihombing
06/7/2025 07:52
Menteri Pigai Nilai Stafsusnya telah Cederai Perasaan Korban Kasus Cidahu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.(Antara)

MENTERI HAM Natalius Pigai menilai tindakan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, telah mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Thomas mengajukan penangguhan penahanan para tersangka kasus dugaan pembubaran retret disertai perusakan rumah oleh sekelompok warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut dia, Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apa pun terkait kasus tersebut. Ia menambahkan tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan perbuatan dari individu atau personal yang juga tidak sesuai dengan ideologi bangsa, Pancasila.

“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai dalam akun X pribadinya seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Kementerian HAM yang diwakili Thomas mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” ucap Pigai membantah pernyataan Thomas tersebut.

Masih sebatas usulan

Di kesempatan berbeda, Stafsus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menyebut penangguhan penahanan para tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu masih sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu siang. (Ant/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya