Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MRT Jakarta Bakal Pecat Pegawai Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

Media Indonesia
04/7/2025 11:05
MRT Jakarta Bakal Pecat Pegawai Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu
Ilustrasi(Dok.Antara)

PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan di Jakarta, hari ini mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.

"Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," tegasnya.

Namun, lanjut dia, jika dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran itu, maka pihaknya akan menindak tegas pihak internal yang terbukti menyebarkan informasi keliru atau fitnah, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," ujar dia.

Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan MRT Jakarta dalam kasus tersebut.

Diantaranya, menyelesaikan investigasi internal secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik karena masyarakat sebagai pengguna dan pembayar pajak berhak mengetahui kebenaran kasus tersebut.

Lalu melakukan audit ulang atas keaslian ijazah seluruh pegawai, terutama yang menduduki posisi strategis dan teknis, guna mencegah terulangnya kasus serupa.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya