Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemanggilan ulang untuk Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jatim.
“Masih dikondisikan (jadwal pemanggilan ulangnya), nanti jika sudah ada update penjadwalannya nanti akan kami sampaikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7).
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
“Dalam perkara ini KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, baik dari pihak DPRD ataupun dari kelompok masyarakat,” ucap Budi.
Penyidikan juga berjalan dengan penyitaan sejumlah aset. Terbilang, kata Budi, KPK diwajibkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga diperoleh oleh para pihak tersebut, dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-3)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Tanak mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan pasal pencucian uang ke Irvian ‘Sultan’. Itu, kata dia, tergantung dari perkembangan penyidikan.
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pember
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved