Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Dengan Penjelasan GM Jayalink Abadi Sentosa Soal Pemerasan di Kemenaker

Candra Yuri Nuralam
26/6/2025 08:27
KPK Dengan Penjelasan GM Jayalink Abadi Sentosa Soal Pemerasan di Kemenaker
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahyab Mujib, pada Rabu, 25 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan soal permintaan uang dari tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan yang yang diperas oleh para tersangka dari para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Agenda Pemeriksaan? 

Ahyad diperiksa bersama dengan freelancer PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan. Uang pemerasan diminta saat pengurusan izin kerja TKA diajukan.

“(Diminta) saat pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker,” ucap Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya