Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyegelan Masjid Ahmadiyah Kota Banjar, Setara Institute Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan

Rahmatul Fajri
11/6/2025 17:01
Penyegelan Masjid Ahmadiyah Kota Banjar, Setara Institute Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan
ilustrasi(freepik)

SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu. Peneliti Setara Institute Achmad Fanani Rosyidi mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi cepat dan tanggap mengatasi polemik penyegelan masjid Istiqomah milik JAI Kota Banjar.

Ia menjelaskan Tim Penanganan yang diketuai oleh Kepala Kemenag Kota Banjar bersama sekitar 30 orang mendatangi Masjid Istiqamah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tanjungsyukur, Kota Banjar dengan maksud akan menyegel kembali masjid tersebut.

Lalu, pada Selasa (10/6), Satpol PP, TNI, Polri, Kesbanpol, dan Kemenag mendatangi dan menyegel masjid tersebut dengan dalih menjaga kondusivitas warga dan Perwali No. 10 Tahun 2011 tentang Pembekuan Aktivitas JAI di Kota Banjar yang sudah pernah direkomendasikan oleh Kemenkumham RI untuk dicabut karena melanggar HAM.

Achmad mengungkapkan sebelumnya pada 2014, Masjid Istiqomah disegel. Sejak saat itu, JAI Kota Banjar harus beribadah secara sembunyi-sembunyi di rumah para anggota di tengah tekanan warga dan Pemerintah Kota. Bahkan tidak jauh dari Kota Banjar, ada beberapa masjid ahmadiyah yang disegel serupa hingga adapula masjid yang dihancurkan rata dengan tanah.

"Perwali No 10 Tahun 2011 merupakan kebijakan diskriminatif yang bersumber dari Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011 dan SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008. Padahal, UUD 1945 Pasal 29 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Pelarangan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius dan penting menjadi perhatian bersama," kata Achmad melalui keterangannya, Rabu (11/6).

"Setara Institute mengecam tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid JAI Kota Banjar oleh Pemkot Banjar. Tindakan diskriminatif dan pelanggaran KBB ini mengganggu stabilitas sosial politik serta mengganggu akselerasi pembangunan dan perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo," tambahnya. 

Achmad mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi cepat dan tanggap mengatasi polemik penyegelan masjid Istiqomah milik JAI Kota Banjar dan menjadikan pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Jawa Barat sebagai agenda prioritas. Ia mengatakan wilayah Jawa Barat masih menjadi zona merah pelanggaran kebebasan beragama yang harus menjadi pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan.

"Presiden tidak boleh acuh tak acuh dan mesti memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan meninjau ulang dan mencabut peraturan diskriminatif yang jelas melanggar UUD," katanya.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan berdasarkan temuan Setara Institute dari tahun 2007-2021 ada 588 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) terhadap JAI dari total keseluruhan rentang tahun tersebut sejumlah 2.929 Peristiwa KBB. Data terkini juga menyebutkan pada tahun 2024, ada 8 Peristiwa KBB terhadap JAI menjadi korban. 

"Ironisnya, wilayah Jawa Barat masih menjadi zona merah KBB, menjadikan wilayah tertinggi  sejumlah 38 Peristiwa pelanggaran KBB di Tahun 2024, tidak bergeser di posisi tertinggi pula pada tahun 2023," katanya.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya