Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tak masalah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dibahas dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
Menurut dia, hal yang menjadi persoalan bagaimana agar RUU tersebut bisa segera dibahas. Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
"Lebih cepat lebih bagus dibahas. Nah, yang mau bahasnya siapa, itu buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, mau Baleg, atau mau Pansus, itu enggak ada masalah," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, RUU Pemilu perlu dibahas dan disusun di awal periode karena membutuhkan waktu untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk elemen masyarakat sipil, akademisi kampus, hingga pengamat pemilu.
Terlebih lagi, dia menyatakan bahwa RUU Pemilu yang akan dibahas pada periode ini akan menggabungkan antara UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, hingga UU Partai Politik. Hal itu dilakukan untuk mengikuti amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa pihak yang akan membahas RUU Pemilu akan tergantung kesepakatan para pimpinan politik dengan fraksi-fraksi partai politik melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI.
Namun, dia menilai bahwa undang-undang yang besar dan kompleks seperti RUU Pemilu, biasanya akan dibahas dengan mekanisme Pansus.
Sedangkan Baleg DPR RI, kata dia, saat ini merupakan inisiator untuk menyusun RUU tersebut.
"Jadi kalau ditanya per hari ini, (RUU Pemilu) inisiatifnya Baleg. Nanti siapa yang bahas? Tergantung kesepakatan politik di DPR," katanya.(Ant/P-1)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved