Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. Kedua orang itu bakal dimintai keterangan soal caranya mengawasi anak buah.
“Saya sampaikan berjenjang, juga dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) atau IF (Ida Fauziyah), tentunya pasti mereka akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau, terkait praktik yang ada di bawahnya. Karena, secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat (6/6).
Budi mengatakan, pemanggilan dua mantan menteri itu juga penting untuk mendalami keterlibatannya. Terbilang, nominal uang peras yang diketahui penyidik cukup besar, yakni sampai Rp53 miliar.
“Apakah praktik-praktik itu sepengetahuan, atau seizin, atau apa (dari mereka), perlu kita lakukan klarifikasi, sangat penting untuk kita laksanakan,” ucap Budi.
Budi belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Ida dan Hanif. Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran soal alur pemerasan terhadap warga asing yang mau kerja di Indonesia, ini.
Namun, pemanggilan dua mantan menteri itu dipastikan tidak sembarangan. KPK kini mencari bukti untuk memastikan adanya amunisi pertanyaan, saat Ida dan Hanif diperiksa.
“Akan kita chroscheck, klarifikasi dengan alat bukti yang ditemukan di proses penyidikan,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Budi menjelaskan bahwa KPK berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas diselesaikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin.
RIS merupakan mantan staf ahli Menaker Bidang Hubungan Antarlembaga Ruslan Irianto Simbolon, sedangkan HS adalah mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved