Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
EKSA Direktur PT WIKA Agus Herijanto (AH) menjalani sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, beberapa waktu lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan vonis penjara 7,5 tahun kepadanya.
“Adapun terdakwa saudara AH, mantan Direktur PT WIKA, dituntut pidana badan 7,5 tahun penjara, pidana denda senilai Rp400 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Budi mengatakan, jaksa juga meminta Agus diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
Sidang tuntutan juga digelar untuk mantan pejabat Kementerian PUPR Aprialely Nirmala (AN). Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa itu.
“Dan pidana denda senilai Rp300 juta, subsidider kurungan enam bulan,” ucap Budi.
Budi mengatakan, kasus ini membuat negara merugi Rp18,4 miliar. Semua fakta persidangan masih dikumpulkan untuk dikaji setelah kasus masuk ke tahapan vonis.
“KPK masih terus mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara tersebut dan tentunya KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya proses persidangan ini,” tutur Budi. (Can/P-3)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved