Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki utang pinjaman.
“Di tahun 2024, dari 8,8 juta pemain, 3,8 jutanya memiliki pinjaman. Jadi, dia main judi online plus minjam uang di bank,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (8/5)
Ivan mengatakan, angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya adalah pengutang.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Ivan, sebagian besar penjudi yang tak memiliki akses ke lembaga keuangan formal akhirnya mencari dana ke layanan pinjaman online (pinjol).
“Pertanyaan berikutnya, kalau dia tidak punya akses kepada bank, lalu dia tetap harus beli makan, bayar sekolah, dan macam-macam, dia pinjamnya ke mana? Dia pinjamnya larinya ke pinjol,” ungkapnya.
Ivan menegaskan, fenomena ini memberi tekanan sosial yang besar dan memperparah kondisi ekonomi para pelakunya. PPATK mencatat, kelompok masyarakat berpendapatan rendah cenderung menghabiskan 73% dari penghasilannya untuk bermain judi online.
“Dulu kemungkinan dapat Rp1 juta dibuang cuma Rp300 ribu. Sekarang dapat Rp1 juta, Rp900 ribu bisa terbuang untuk judi online, atau bahkan seluruhnya. Ini bergerak terus dari 2017. Semakin boros untuk judi online,” jelasnya.
Data terbaru juga menunjukkan bahwa pada triwulan pertama (Januari–Maret) 2025, sekitar 71,6% dari 1.066.970 pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan Rp0–5 juta per bulan.
“Dibandingkan dengan 2024, 70,7% dari total pemain, 9.787.749 orang yang bertransaksi. Dibayangkan ini sangat masif saudara-saudara kita berpenghasilan rendah terlibat judi online,” katanya menambahkan. (Ant/P-4)
Pembekuan dan penyitaan dilakukan karena ditemukan terkait dengan aktivitas judi online. Sehingga, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Berpacu dengan Maraknya Judol, Bareskrim Polri Tangkap Pengelola dan Operator Jaringan Internasional
SEKTOR pekerja migran Indonesia (PMI) tengah menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved