Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menko Polkam: Berantas Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Investasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/5/2025 21:29
Menko Polkam: Berantas Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan .(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menegaskan akan memberantas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menganggu masyarakat dan investasi. Hal itu dilakukan Budi untuk mewujudkan stabilitas keamanan serta kepastian hukum untuk menjamin jalannya investasi dan usaha.

Budi menyebut tindak tegas ormas ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.

Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” tegas Budi, Selasa (6/5).

“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” tambahnya.

Pemerintah, kata Budi, punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Adapun Budi menggelar rapat koordinasi lintas kementerian terkait operasi penanganan premanisme dan ormas.

“Pemerintah menyadari bahwa tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus,” ujarnya.

Budi mengatakan operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga serta pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya