Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Istana Respons 6 Tuntutan Buruh ke Prabowo Subianto, Fokus Mitigasi PHK

Yakub Pratama Wijayaatmaja
01/5/2025 10:08
Istana Respons 6 Tuntutan Buruh ke Prabowo Subianto, Fokus Mitigasi PHK
Presiden PrPresiden Prabowo Subianto (kanan) memberi hormat didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri)(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi merespons soal enam tuntutan buruh ke Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, (1/5). 

Acara May Day 2025 sebanyak 200 ribu buruh dari Jabodetabek dan berbagai daerah berkumpul di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam momentum ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal menyampaikan secara resmi enam tuntutan utama buruh kepada Presiden Prabowo. Prasetyo menerangkan beberapa dari tuntutan sedang dikerjakan oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK,” ungkap Prasetyo, di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Karena kita inginnya komprehensif. Kita tidak ingin bermain diujung menangani ketika sudah PHK, kita tidak,” imbuh dia.

Prasetyo menuturkan pemerintah ingin merancang aturan untuk memitigasi PHK terlebih dahulu. Namun, ia menuturkan jika ada di antara 6 tuntutan itu yang belum kerjakan oleh pemerintah, Prasetyo berjanji akan menindaklanjuti dan mempelajari tuntutan tersebut.

Adapun enam tuntutan dari buruh untuk pemerintah, yakni:

1. Hapus Sistem Outsourcing
2. Bentuk Satgas PHK
3. Wujudkan Upah Layak 
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan 
5. Sahkan RUU PPRT
6. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi 

(H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya