Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai langkah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah tepat.
Sebelumnya, Zarof hanya dijerat dengan beleid dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja dalam kasus suap dan atau gratifikasi terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat Undang-Undang TPPU, Zaenur mengatakan, penyidik Jampidsus bakal lebih mudah membuktikan asal-susul uang yang disita dari Zarof sebesar Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram. Harta itu diyakini berasal dari pengurusan perkara lainnya di samping vonis bebas Ronald.
"Dengan pasal TPPU, penyidik tidak diwajibkan untuk membuktikan predicate crime atau pidana asalnya. Penyidik hanya dibebani untuk membuktikan TPPU-nya," terang Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (29/5).
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, ia menyebut penyidik JAM-Pidsus bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu. Terlebih, nominal hasil sitaannya banyak dan diduga menggunakan transaksi tunai.
"Oleh karena itu, dengan pendekatan TPPU, diharapkan dapat lebih optimal dalam asset recovery, sehingga harapannya nanti seluruh aset yang diduga hasil kejahatan Zarof Ricar ini dapat dirampas untuk negara," kata Zaenur.
Di samping itu, ia juga berharap agar penyidik Jampidsus terus mengembangkan perkara yang melibatkan Zarof. Zaenur meyakini, Zarof hanyalah perantara dari praktik ataupun jaringan mafia peradilan yang melibatkan hakim, panitera, advokat, dan pihak-pihak lainnya.
Penyidik, sambung Zaenur, dapat mendalami lagi keterangan para tersangka, saksi, alat bukti, termasuk komunikasi digital ihwal siapa saja yang pernah berhubungan dengan Zarof. Dengan pengembangan perkara, diharapkan jejarng mafia hukum dapat terungkap.
"Ada sekian banyak aparat penegak hukum yang bisa dijerat, sehingga mereka-mereka yang nakal, kotor, bisa dibersihkan dari dunia peradilan kita," terang Zaenur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita penyidik dari Zarof mengarah pada pengungkapan kasus obstruction of justice dengan tersangka advokat Marcella Susanto. Kasus itu juga menjerat advokat lainnya sekaligus akademisi Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
"Bahwa dalam penanganan perkara ZR (Zarof) ini, penyidik melakukan penggeledahan. Nah, dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronikyang setelah dibuka ada nama MS (Marcell) di situ," ungkap Harli.
Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor crude palm oil dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. (Tri/P-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved