Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah tenaga pendidik yang menilai gratifikasi lumrah. Itu, tercatat dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) sektor pendidikan.
“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Senin (28/4).
KPK menilai mewajarkan gratifikasi di sektor pendidikan sangat berbahaya. Sebab, kata Wawan, bisa membuat kebiasaan korupsi merajalela di masa depan.
“Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ucap Wawan.
Dalam temuan SPI, KPK juga menyebut ada 65% tenaga pendidik mengaku orang tua murid atau mahasiswa sering memberikan bingkisan. Utamanya, saat momen kenaikan kelas dan hari raya.
“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” ujar Wawan.
KPK meminta gratifikasi di sektor pendidikan disetop. Lingkungan sekolah dan kampus juga diharap membuat sistem yang transparan agar rasuah tidak terjadi, dan cenderung menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau dari dunia pendidikan saja kita kompromi soal integritas, bagaimana dengan sektor lainnya?” tutur Wawan. (Can/P-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved