Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut tindakan rasuah tidak mungkin dilakukan sendiri. Bahkan, kata dia, di beberapa kasus korupsi diperintah oleh atasan.
“Biasanya modus ini dilakukan dengan persekongkolan, bukan hanya dilakukan oleh pelaksana teknis, tapi juga arahan pimpinan,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Setyo mengatakan, korupsi dari perintah atasan biasanya berupa proyek fiktif sampai penggelembungan harga. Hasilnya yakni anggaran instansi menjadi bocor.
“Ini bukan hal baru, yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ucap Setyo.
Karenanya, KPK mau kebiasaan atasan memerintah korupsi ini disetop. Lembaga Antirasuah terus berkeliling instansi untuk memastikan tidak ada budaya korupsi yang terjadi.
Salah satunya yani Polri. KPK mengingatkan semua direktur reserse Polri di Indonesia untuk tidak mencemarkan nama instansinya karena perintah rasuah kepada bawahannya.
“Reformasi dan transformasi tak akan hidup tanpa bahan bakar penegakan hukum yang bertanggung jawab, Reserse adalah ujung tombak. Kalian punya insting dan naluri yang tak dimiliki fungsi lain. Gunakan itu untuk memperkuat kepercayaan publik dan melindungi anggaran rakyat,” tutur Setyo. (Can/P-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved