Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan pihaknya mencatat terjadi kekerasan saat aksi penolakan UU TNI di 10 wilayah Indonesia.
Ia mengatakan total ada 51 wilayah yang menggelar aksi unjuk rasa menolak UU TNI yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Dari 51 wilayah, terdapat 10 wilayah yang terjadi kekisruhan yang berujung pada kekerasan terhadap massa aksi.
"Di 10 wilayah terjadi kekerasan terhadap aksi massa. Kekerasan ini terjadi perkembangan. Dulu kekerasan dilakukan aparat kepolisian, hari ini melibatkan militer," kata Zainal ketika konferensi pers secara virtual, Rabu (26/3).
Zainal mengatakan juga ada perbedaan pola kekerasan yang dilakukan aparat. Dulu peserta aksi ditangkap, dibawa kantor polisi untuk dimintai keterangan. Saat ini, kata ia, peserta aksi mendapatkan kekerasan, dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan.
"Bahkan, dipukuli dan ditinggalkan begitu saja. Ini yang mengerikan. Hal ini seperti memberi sinyal bahwa pengesahan UU TNI memberi sinyal militer kembali, sipil jangan macam-macam," katanya.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan kekerasan yang terjadi jangan sampai menyurutkan suara menolak UU TNI. Ia mengatakan masyarakat perlu bersuara dan mengkritik UU TNI yang dilakukan secara ugal-ugalan.
"Total sekitar 51 wilayah aksi unjuk rasa dan wilayah lain perlu bersuara dan mengkritik keras. Kita menyuarakan negara ini rakyatlah yang punya. Perlu ditegaskan rakyat memiliki hak veto," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani merespon gelombang penolakan di sejumlah daerah terkait RUU TNI yang baru disahkan menjadi undang-undang. Selain penolakan di jalanan, UU TNI yang baru disahkan juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Puan, kelompok masyarakat sipil perlu membaca lebih dahulu isi UU TNI tersebut sebelum menyuarakan penolakan.
"Ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes," tambahnya.
Puan meminta semua pihak untuk menahan diri, terlebih saat ini dalam momentum Ramadan. Ia mengatakan masyarakat dapat melihat UU TNI yang baru disahkan tersebut di website DPR.
"Marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai sampai selesai. Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," katanya. (Ykb/I-1)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved